KUALITAS
PENDIDIKAN (Education Quality)
Dalam
konsep yang lebih luas, kualitas pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar
proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan. Kualitas pendidikan yang
menyangkut proses dan atau hasil ditetapkan sesuai dengan pendekatan dan
kriteria tertentu. Proses pendidikan merupakan suatu keseluruhan aktivitas
pelaksanaan pendidikan dalam berbagai dimensi baik internal maupun eksternal,
baik kebijakan maupun oprasional, baik edukatif maupun manajerial, baik pada
tingkatan makro (nasional), regional, institusional, maupun instruksional dan
individual; baik pendidikan dalam jalur sekolah maupun luar sekolah, dsb. Dalam
bahasan ini proses pendidikan yang dimaksud adalah proses pendidikan Proses
pendidikan yang berkualitas ditentukan oleh berbagai faktor yang saling
terkait. Kualitas pendidikan bukan terletak pada besar atau kecilnya sekolah,
negeri atau swasta, kaya atau miskin, permanen atau tidak, di kota atau di
desa, gratis atau membayar, fasilitas yang “wah dan keren”, guru sarjana atau
bukan, berpakaian seragam atau tidak. Faktor-faktor yang menentukan kualitas
proses pendidikan suatu sekolah adalah terletak pada unsur-unsur dinamis yang
ada di dalam sekolah itu dan lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem. Salah
satu unsurnya ialah guru sebagai pelaku terdepan dalam pelaksanaan pendidikan
di tingkat institusional dan instruksional.
Dalam konteks yang lebih luas, hasil
pendidikan mencakup tiga jenjang yaitu: produk, efek, dan dampak. Hasil
pendidikan yang berupa “produk”, adalah wujud hasil yang dicapai pada akhir
satu proses pendidikan, misalnya akhir satu proses instruksional, akhir catur
wulan/smester, akhir tahun ajaran, akhir jenjang pendidikan, dsb. Wujudnya
dinyatakan dalam satu satuan ukuran tertentu (seperti angka, grade, peringkat,
indeks prestasi, yudicium, UAN, dsb.) sebagai gambaran kualitas hasil
pendidikan dalam periode tertentu. Hasil pendidikan berupa “efek”, adalah
perubahan lebih lanjut terhadap keseluruhan kepribadian peserta didik sebagai
akibat perolehan produk dari proses pendidikan (pembelajaran) dari satu periode
tertentu. Perolehan produk pendidikan yang dinyatakan dalam bentuk hasil
belajar seperti angka dalam rapor, dsb. seyogianya memberikan pengaruh (efek)
terhadap perubahan keseluruhan perilaku/kepribadian peserta didik seperti dalam
pemahaman diri, cara berfikir, sikap, nilai, dan kualitas kepribadian lainnya.
Selanjutnya hasil pendidikan yang berupa “dampak”, adalah berupa pengaruh lebih
lanjut hasil pendidikan berupa produk dan efek yang diperoleh peserta didik
terhadap kondisi dan lingkungannya baik di dalam keluarga ataupun masyarakat
secara keseluruhan.
Guru
Di Garda Terdepan Pendidikan
Sesuai dengan judulnya, “guru”
merupakan subyek yang menjadi fokus bahasan ini, karena siapapun sependapat
bahwa guru merupakan unsur utama dalam keseluruhan proses pendidikan khususnya
di tingkat insitusional dan instruksional. Tanpa guru, pendidikan hanya akan
menjadi slogan muluk karena segala bentuk kebijakan dan program pada akhirnya
akan ditentukan oleh kinerja pihak yang berada di garis terdepan yaitu guru.
“No teacher no education, no education no economic and social development”
demikian prinsip dasar yang diterapkan dalam pembangunan pendidikan di Vietnam
berdasarkan amanat Bapak bangsanya yaitu Ho Chi Minh. Guru menjadi titik
sentral dan awal dari semua pembangunan pendidikan. Di Indonesia guru masih
belum mendapatkan posisi yang seharusnya dalam kebijakan dan program-program
pendidikan. Saatnya kini membuat kebijakan dengan paradigma baru yaitu membangun
pendidikan dengan memulainya dari subyek “guru”. Tanpa itu semua dikhawatirkan
mutu pendidikan tidak sampai pada cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa
melalui pengembangan sumber daya manusia.
Dalam kenyataan, guru belum
memperoleh haknya untuk dapat mengajar secara profesional dan efektif, Hal itu
tercermin dari kondisi saat ini yang mencakup jumlah yang kurang sehingga harus
bekerja melebihi lingkup tugasnya, mutu yang belum sesuai dengan tuntutan,
distribusi yang kurang merata, kesejahteraan yang amat tidak menunjang, dan
manajemen yang tidak kondusif. Semua itu merupakan cerminan adanya pelanggaran
hak azasi guru. Hak azasi guru proteksi dari pemerintah dan masyarakat melalui
perundang-undangan yang mengatur pendidikan antara lain Undang-undang nomor 20
tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen harus segera diimplementasikan pada tatanan operasional dan
manajerial mulai di tingkat nasional, regional, institusional, sampai tingkat
instruksional.
Peran serta guru dalam kaitan dengan
mutu pendidikan, sekurang-kurangnya dapat dilihat dari empat dimensi yaitu guru
sebagai pribadi, guru sebagai unsur keluarga, guru sebagai unsur pendidikan,
dan guru sebagai unsur masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar